![]() |
Foto ; surat undangan Rapat Dengar pendapat (RDP) |
Batam, pemburufaktanews.com - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Jelvin Tan, SH, MH, bersama Sekretaris Komisi I Anwar Anas serta sejumlah anggota DPRD lainnya, akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP).
Rapat Dengar pendapat akan di gelar bersama dengan Dir Bp Batam, Ka. Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Provinsi Kepri, Ka Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Ka Bapenda kota Batam, Kapolsek Sagulung, Camat Sagulung, serta perangkat Rt/Rw 03/07 Kavling Sei Lekop, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan di Gelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam. Rapat pertama dimulai pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Berdasarkan surat undangan dengan Nomor ; 027/170/H-K/V/2025 Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait sejumlah permasalahan tumpang tindih lahan Kavling Siap Bangun KSB yang berada di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung.
Saat di konfirmasi via Whatsap melalui sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas, ia membenarkan hal tersebut.
"Betul, bahwa akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tumpang tindih lahan Kavling Siap Bangun (KSB) di Kelurahan Sei Lekop pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025," ungkapnya.(*)