![]() |
Judi Dadu Guncang dan Judi Sabung Ayam Pisau ilegal di Sei Lekop Sagulung Tidak Tersentuh APH Polsek Sagulung |
Batam, Pemburufaktanews.com - Terkait Judi Dadu Guncang dan Judi Sabung Ayam Dengan Memakai Pisau di Kampung Becek Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Sagulung kini Berjalan dengan Mulus tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kepolisian Sektor Sagulung.
Menurut investigasi awak Media ini adapun judi dadu guncang dan judi sabung ayam laga memakai pisau ini diadakan dalam satu minggu ada tiga hari saja yaitu hari Kamis, hari Jumat, hari Sabtu, Memang sangatlah banyak pengunjungnya yg berdatangan membawa ayam nya ke gelanggang untuk diadu dengan ayam yang lain begitu juga dengan para pemain untuk mengadu nasibnya di meja judi dadu.
Awak media coba mengkonfirmasi para pemain judi dadu yang tidak mau disebut namanya yang inisial (M) 28 tahun Mengatakan, " Aduh sudah habis uang sy bang 5 juta sekejab saja main dadu bandar menang banyak bang ungkapnya, Sepertinya kalau tidak salah sy 2 bulan yang lalu datang polisi dari polresta Barelang kesini menggerebek lokasi ini para pemain kocar kacir berlarian dan satupun tidak ada yg di tangkap aneh kan bang berarti kencang setorannya ke atas ya kan bang, tambahnya."
Dari gambar diatas terlihat jelas ada gambar uang taruhan diatas meja, Adapun tukang guncangnya yang berinisial ( BRT) dan (BLN ) mereka berganti gantian Mengguncang dadu nya, Awak media belum juga mengantongi identitas pemilik atau pengelolanya masih dalam pantauan awak media ini.
Awak Media Pemburufaktanews.com coba Mengkonfirmasi Kepala Kepolisian Sektor Sagulung Aiptu Donald Tambunan, Sampai sekarang belum juga ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.
Adapun stagment dari Kapolresta Barelang Kombes Pol. Dr.Nugroho Tri N.SIK, MH Mengatakan Dengan Tegas " Tindak Tegas PRAKTEK PERJUDIAN "
Kepada seluruh masyarakat Kota Batam Apabila menemukan segala bentuk praktek perjudian baik judi darat maupun judi online diwilayah untuk segera melaporkan kepada Kepolisian.
Apabila ditemukan, akan kita lakukan penindakan dengan tegas ini merupakan komitmen kita dalam memberantas perjudian. Ungkapnya dengan Tegas
Sangatlah disayangkan kalau adanya praktek perjudian di kecamatan Sagulung tidak tersentuh hukum oleh APH Kepolisian Sektor Sagulung karena sudah jelas jelas merugikan orang banyak dan sudah meresahkan masyarakat dilingkungan disekitarnya.
Adanyanya Praktek Perjudian Dadu gurak atau biasa dikenal dadu guncang dan judi Sabung Ayam Pisau ilegal semua tergolong dengan Undang Undang Perjudian Pasal 303 KUHP dengan hukuman Pidana, hanya saja Judi sabung ayam sesuai pasal 303 KUHP, merupakan Tindakan Pidana berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukuman Pidana Undang Undang Perjudian No.7 tahun 1974 Menegaskan bahwa,setiap bentuk kegiatan perjudian Adalah merupakan tindakan Pidana dan diancam dengan hukuman Pidana.(DN)