Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua LSM BERSERI Pertanyakan Kinerja Satpol PP Kota Batam Selaku Penegak Perda

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:01 WIB Last Updated 2025-05-12T03:45:56Z
Toko Cahaya Indah Bangunan yang diduga berdiri di Daerah Aliran Sungai di Kecamatan Sagulung 

Batam, Pemburufaktanews.com - Kinerja Satpol PP Kota Batam dalam menertibkan bangunan yang berdiri di area sempadan sungai milik oknum pengusaha bernama David, yang beralamat di Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung,  Kota Batam patut dipertanyakan.


Pasalnya sejak diterbitkannya Surat Peringatan (SP) 1 dan Surat Peringatan (SP) 2 beberapa waktu lalu, bangun tersebut tak juga  kunjung ditertibkan. Hebatnya setelah terbitnya SP 2, hingga saat ini, SP 3 tidak kunjung diterbitkan oleh Sat Pol PP Kota Batam. 


Terkesan SP 1 dan 2 yang pernah diterbitkan oleh Sat Pol PP Kota Batam, hanya sebuah tindakan menakut nakuti, atau diduga sebagai sebuah intrik belaka.


Dengan tidak berlanjutnya SP 3 hingga pembongkaran bangun milik oknum pengusaha bernama David yang diduga berdiri di Daerah Aliran Sungai tersebut, menimbulkan berbagai asumsi dan menjadi perhatian ditengah tengah masyarakat sekitar.


Seperti halnya perhatian dari Undana selaku Ketua LSM Bersama Selamatkan Negeri (BERSERI) Kota Batam. Kepada wartawan media ini Undana atau yang lebih dikenal dengan panggilan Uun mengatakan, dengan sudah diterbitkannya SP 1 dan SP 2, maka tahapan selanjutnya harus dilanjutkan secara konsisten oleh pihak Satpol PP Kota Batam.


"Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda dan Perkada, termasuk yang berkaitan dengan keberadaan bangunan di area sempadan sungai atau Right Of Way (Row) Jalan."


"Dengan sudah di terbitkannya SP 1 dan SP 2 atas bangunan milik David yang diduga berdiri di Daerah Sempadan Sungai, selaku penegak Perda, Satpol PP Kota Batam harus secara konsisten menegakkan Perda tersebut secara adil dan benar," ujarnya Minggu 11 Mei 2026.


Selain itu Undana menambahkan, agar pihak Satpol PP Kota Batam bertindak responsif terhadap aduan masyarakat. 


"Satpol PP Kota Batam juga harus responsif terhadap aduan masyarakat. Apalagi terkait bangunan yang berdiri daerah sempadan sungai atau Right Of Way (Row) jalan. 


"Mereka perlu menindak aduan tersebut dengan cepat dan tepat, serta memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat terkait tindakan yang dilakukan," tegasnya.


Katanya lagi, "Beberapa waktu lalu Satpol PP Kota Batam telah memberikan ultimatum kepada pemilik bangunan yang berdiri di sempadan sungai, untuk segera membongkar bangunan secara mandiri. 


"Namun sampai saat ini hal itu tidak kunjung dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Maka sudah seharusnya Satpol PP  menunjukkan ketegasannya," pungkasnya.(Tc)

×
Berita Terbaru Update