![]() |
Surat himbauan (SP) dari Satpol PP Kota Batam untuk para pedagang kaki lima di row jalan simpang Hutatap |
Batam, Pemburufaktanews.com - Berulang kali dilakukan penggusuran bangunan milik pedagang kaki lima di row jalan simpang Hutatap, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, berulang kali pula bangunan kembali tumbuh subur dilokasi tersebut.
Terakhir kali bangunan liar dilokasi tersebut diketahui diterbitkan oleh tim terpadu pada bulan Juni 2019. Namun tidak berselang lama row jalan di simpang Hutatap kembali difungsikan oleh pedagang kaki lima.
Berdasarkan informasi dari berbagai pihak, berdirinya kembali bangunan bangunan liar di row jalan simpang Hutatap tersebut, diprakarsai oleh inisial RS selaku koordinator atau pengelola lokasi dari pasar kaget disana.
Dimulai dengan melakukan aktivitas pasar kaget, kemudian RS mulai mendirikan tenda-tenda permanen yang disewakan kepada para pedagang kaki lima.
Berdasarkan keterangan dari salah seorang pedagang yang tidak mau disebutkan namanya, lapak lapak tersebut disewakan RS dengan nilai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta setiap bulannya.
![]() |
Lokasi pasar kaget di row jalan simpang Hutatap yang dikelola oleh RS |
"Beberapa dari kami dikenakan sewa Rp 1 juta perbulan. Tapi yang aku tahu ada juga yang dikenakan sewa Rp 1,5 juta perbulan," ujar pedagang tersebut Rabu 3 Juni 2025.
Dengan keberadaan para pedagang kaki lima dan juga pedagang pasar kaget disana, diketahui RS bisa memperoleh keuntungan Rp 50 juta hingga Rp 60 juta setiap bulannya.
Bahkan RS juga diketahui menyediakan lahan parkir liar dilokasi tersebut, dengan tarif parkir Rp 2.000/kendaraan setiap hari. Bahkan kutipan parkir tersebut diduga tidak pernah disetorkan oleh RS kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Batam.
Meski demikian sepertinya bisnis sewa menyewa lapak liar yang dikelola oleh RS ini bisa berjalan mulus selama bertahun-tahun. Hal ini diduga kuat karena RS mendapat bekingan dari beberapa oknum pejabat terkait.
Beberapa waktu lalu atau tepatnya pada tanggal 7 Mei 2025 lalu, lokasi tersebut sudah mendapat Surat Peringatan (Himbauan) dari Pemerintahan Kota Batam, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dengan nomor surat 237/300.1/V/2025.
Namun surat himbauan yang ditandatangani oleh Iman Tohari selaku Kasat Pol PP Kota Batam tersebut, hanya sebuah pepesan kosong belaka. Terbukti surat himbauan (SP) dari Satpol PP Kota Batam tersebut tidak pernah berlanjut ketahap berikutnya.
Sepertinya hal ini harus menjadi atensi dari Walikota Batam Amsakar Achamd, dan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra untuk mengevaluasi kinerja dari para pejabat, yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara benar.
Selain itu Walikota Batam Amsakar Achamd dan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra, diharapkan dapat menindak tegas para oknum pejabat yang diduga terlibat membackup segala bentuk usaha yang terbukti melanggar Perwako disana.
Tidak hanya itu, bahkan saluran drainase di lokasi tersebut terlihat mampet akibat sampah yang diduga sampah dari para pedagang.(red)