Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Puluhan Lapak di Simpang Hutatap Jadi Sarang Pungli, Diduga Kuat ada Keterlibatan Oknum Pejabat Pemerintah

Minggu, 08 Juni 2025 | 18:46 WIB Last Updated 2025-06-08T12:41:17Z


FOTO ; Penampakan penempatan kios baru di row jalan simpang Hutatap

Batam, Pemburufaktanews.com -  Pemerintah Kota Batam melalui Satpol-PP di minta untuk menertibkan bangunan kios kios liar serta pasar kaget yang berdiri di sepanjang Right Of Way (ROW) jalan Simpang Hutatap, Kelurahan Sei Langkai Kecamatan Sagulung Kota Batam.


SB, Salah seorang tokoh masyarakat Sagulung mengatakan, Right Of Way (ROW) jalan sepanjang jalan Simpang Hutatap tersebut sudah lama di bangun kios liar dan  pasar kaget oleh oknum Inisial RS.


"Saya bingung, kenapa oknum RS ini bisa dengan mudah menguasai row jalan, membangun pasar kaget serta membangun kios kios liar lalu di sewakan dan memungut uang sewa," ujar SB pada awak media Minggu, 08/06/2025.


Sambung SB, "Pemerintah melalui Satpol-PP selaku penegak Perda di Kota Batam, seharusnya bisa melihat dengan jeli ada kegiatan seperti ini dan melakukan tindakan tegas terhadap oknum RS jika hal pungli itu dapat di buktikan," ujarnya.


Menurut SB, keberadaan kios kios serta pasar kaget tersebut diduga kuat menjadi tempat oknum RS untuk melakukan praktek pungutan liar, Dengan menyewakan lahan untuk lapak kios serta menyalurkan arus listrik yang juga diduga tidak sesuai dengan prosedur kelistrikan.


"Kuat dugaan, pungutan liar yang dilakukan oleh oknum RS serta kehadiran pedagang kaki lima yang terus ada dan bertambah, tidak bisa dipungkiri imbas keberadaan oknum pejabat yang melegalkan Right Of Way (ROW) jalan sebagai tempat berjualan dengan memungut upeti dari RS," ujarnya.


Katanya lagi, "Pemerintah melalui Satpol-PP harus bertindak dan menindak tegas indikasi pungli yang dilakukan oknum RS dengan menertibkan seluruh bangunan kios kios liar, serta pasar kaget yang ada di area Righ Of Way sepanjang jalan Simpang Hutatap tersebut," sambungnya.


Ia berharap surat himbauan yang di layangkan Satpol-PP pada Hari Rabu Tanggal 07 Mei 2025 dengan Nomor ; 237/300.1/V/2025 beberapa waktu lalu yang ditandatangani oleh Iman Tohari selaku Kasat Pol PP Kota Batam tersebut,  jangan terkesan hanya teori serta retorika saja, "tutup SB.(*)

×
Berita Terbaru Update