![]() |
Foto: Kasi PPNS Satpol PP Kota Batam, Jondri, SE saat lakukan pe ertiban PK5 di simpang Hutatap, Sagulung. |
Batam, Pemburufaktanews.com - Robert B Sinambela yang diduga sebagai koordinator pasar kaget dan PK5, melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Kepri terkait penertiban PK5 di Right Of Way ((ROW) jalan simpang Hutatap, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Berdasarkan surat Tanda Terima Laporan, Rabu Tanggal 18 Juni 2025, Robert B Sinambela diketahui menerima kuasa dari delapan orang PK5, yang terdampak penertiban yang dilakukan Sapol PP beberapa hari lalu.
![]() |
Foto: Surat Tanda Terima Laporan |
Dari data yang didapat wartawan media ini Jumat 20 Juni 2025, Robert B Sinambela menerima kuasa dari delapan orang PK5 dengan inisial PH, PS, RZ, MS, AT, DM, DS dan AS.
Dalam surat aduannya kepada Ombudsman Kepri, Robert B Sinambela menerangkan masalah pembongkaran tenda PK5 di Row jalan simpang Hutatap yang diduga menyimpang dan tidak sesuai prosedur.
Saat di konfirmasi terkait adanya pelaporan tersebut, Jondri, SE, selaku Kasi PPNS Satpol PP Kota Batam mengatakan, bahwa penertiban yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
"Kami melakukan penertiban PK5 yang ada di row jalan simpang Hutatap itu sudah sesuai prosedur," jelas Jondri.
Lanjutnya, "Perlu diketahui bersama, lokasi itu sudah dua kali paska penggusuran sebelum dilakukan penertiban pada hari Senin 16 Juni 2025 lalu.
"Penggusuran kali ini adalah penggusuran ketiga kalinya," ujar Jondri, SE.
"Berdasarkan surat nomor: 237/300.1/V/2025 kita sudah terlebih dahulu kasih surat himbauan dan peringatan," tutup Jondri.(*)