Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pelayan Pajak KPP Pratama Batam Selatan Lambat, Salah Seorang Wajib Pajak Marah ke Pegawai Pajak

Kamis, 30 April 2026 | 17:46 WIB Last Updated 2026-04-30T10:46:07Z


Batam, Pemburufakranews.com - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2025 jatuh pada 30 April 2026. 


Berdasarkan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak Orang Pribadi, seharusnya berakhir pada 31 Maret. 


Namun Direktorat Jenderal Pajak memberikan masa perpanjangan waktu (relaksasi) hingga 30 April 2026 bersamaan dengan batas akhir Wajib Pajak Badan.


Kondisi ini menjadikan jumlah kunjungan wajib pajak di kantor pajak KPP Pratama Batam Selatan, meningkat drastis terutama beberapa hari terakhir menjelang masa akhir pelaporan pajak.


Masing-masing layanan diketahui mencapai hingga ribuan antrian setiap harinya. 


Tidak jarang wajib pajak harus mengantri sejak pagi hingga sore hari, bahkan ada yang harus mengantri sampai tutup kantor.


Salah seorang wajib pajak yang mengaku sudah sejak hari Senin (27/04/26) dan tak kunjung selesai urusannya, akhirnya meluapkan kemarahannya di ruang kantor pajak KPP Pratama Batam Selatan.


"Sudah sejak hari Senin lalu saya kesini. Setiap kali kesini harus menunggu ribuan antrian. Itupun tak bisa sekali datang selesai," ujar warga tersebut.


Dalam rekaman video yang diterima wartawan, wajib pajak tersebut terdengar marah marah sambil mengatakan, masyarakat wajib pajak jangan dipersulit  dengan ribuan nomor antrian.


"Setiap hari antrian seperti. Seharusnya pelayanan ditambah supaya tidak seperti ini. Setiap datang kesini urusannya repot," ujarnya.


Katanya lagi, "Kalau merasa pelayanan belum bisa maksimal, lapor ke pusat. Masyarakat ini datang mau ngantar uang pak, bukan mau nyari uang masyarakat yang datang kesini," ucapnya ke salah seorang petugas.


Kemarahan wajib pajak tersebut sontak menarik perhatian sejumlah besar wajib pajak lainnya yang berada di Kantor pajak KPP Pratama Batam Selatan. 


Untuk menenangkan kemarahan wajib pajak yang sedang marah tersebut, terlihat salah seorang petugas akhirnya membawanya ke salah satu ruangan. 


Perihal pelayanan yang dinilai kurang efektif dan menimbulkan kemarahan salah seorang wajib pajak ini, pihak pimpinan, atau kepala kantor KPP Pratama Batam Selatan belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.(Tim)

×
Berita Terbaru Update