Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gudang BBM di Dekat Markas Yonif 10 Marinir Batam Disorot, Diduga Tak Kantongi Izin

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:20 WIB Last Updated 2026-06-19T14:20:34Z
Gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sekitar Markas Yonif 10 Marinir/SBY di Batam menjadi sorotan warga

Batam, Pemburufaktanews.com – Keberadaan sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sekitar Markas Yonif 10 Marinir/SBY di Batam menjadi sorotan warga. Aktivitas di lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas operasionalnya.


Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (19/6/2026), gudang tersebut dikelilingi dinding tembok dan pagar besi setinggi sekitar 3 meter. Gudang juga tidak terlihat memasang papan nama atau identitas usaha terkait distribusi BBM.


Seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, aktivitas penampungan BBM di lokasi itu sudah berlangsung lama.


"Aktivitasnya sudah lama. Pernah berhenti sebentar, tapi tidak lama kemudian berjalan lagi," ujarnya. 


Ia juga menyebut kendaraan tangki terlihat keluar masuk ke lokasi tersebut pada waktu yang bervariasi, baik siang maupun malam.


Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola gudang dan instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi. 


Kajian Hukum


Praktik penyimpanan dan penyaluran BBM tanpa izin usaha diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 mengatur sanksi bagi penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. 


Sementara Pasal 55 mengatur sanksi bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(*)

×
Berita Terbaru Update