![]() |
| Foto SMP Negeri 27 Batam di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam |
Batam, Pemburufaktanews.com - Kepala SMP Negeri 27 Batam, Borbor Hehe Tua Pasaribu, diduga telah menjabat lebih dari dua periode sebagai kepala sekolah di jenjang SMP Negeri di Kota Batam.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum bertugas di SMPN 27 Batam sejak sekitar tahun 2017, yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai Kepala SMP Negeri Sei Beduk.
Masa jabatan yang melebihi ketentuan dua periode tersebut dinilai tidak hanya berpotensi melanggar regulasi, tetapi juga menghambat kesempatan regenerasi bagi guru lain untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
Saat dikonfirmasi pada Rabu malam, 22 Juli 2026, Borbor Hehe Tua Pasaribu belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.
Seorang tokoh peduli pendidikan di Kecamatan Sagulung yang enggan disebutkan namanya meminta Dinas Pendidikan Kota Batam segera melakukan evaluasi.
“Apabila benar telah terjadi pelanggaran masa jabatan dua periode, kami berharap Dinas Pendidikan Kota Batam segera menindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Ia menambahkan, peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh diabaikan.
“Jangan sampai regulasi hanya menjadi formalitas. Jika tidak diawasi, hal ini berpotensi membuka ruang praktik KKN,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Batam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 oleh Kepala SMPN 27 Batam.
