Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Didesak Ditpam BP Batam, Korban Kavling Bodong Kampung Tua Wali Melayu Tolak Hadir Sebelum Ada Kepastian Hukum

Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:33 WIB Last Updated 2026-08-04T08:33:48Z
Perwakilan warga Kampung Tua Wali Melayu saat melaporkan dugaan penipuan Penjualan Kavling Bodong di Polresta Barelang 

Batam, Pemburufaktanews.com - Derita puluhan hingga ratusan Kepala Keluarga di Kavling Kampung Tua Wali Melayu, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, belum menemukan titik akhir.


Setelah diduga terjebak dalam praktik jual beli lahan kavling fiktif senilai miliaran rupiah, kini warga kembali menghadapi desakan dari Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam.


Dalam beberapa minggu terakhir, pihak Ditpam BP Batam berulang kali mengirim surat undangan rapat kepada warga. Menurut klaim mereka, lahan yang selama ini ditempati warga merupakan milik PT Putra Jaya Sejati.


“Hari ini petugas Ditpam BP Batam kembali mendatangi Kampung Tua Wali Melayu. Mereka meminta warga agar hadir ke Mako Ditpam,” kata Uci, salah satu warga yang mengaku menjadi korban.


Warga merasa tekanan ini semakin memberatkan. Mereka meminta BP Batam menghargai proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian, dan tidak mendesak warga sebelum ada kepastian hukum yang jelas.


Laporan resmi sudah di Polresta Barelang


Menurut warga, dugaan penipuan penjualan kavling di Kampung Tua Wali Melayu sudah dilaporkan secara resmi ke Polresta Barelang.


“Ya, laporannya sudah kami sampaikan ke Polresta Barelang pada 23 Juli 2026 dengan nomor LP/B/282/VII/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri,” jelas perwakilan warga, Selasa 4/8/2026.


Dalam laporan itu, tiga orang dengan inisial J, MF, dan AS turut dilaporkan. 


“Untuk saat ini yang kami laporkan ada tiga orang berinisial J, MF, dan AS. Jika ada pihak lain yang terlibat, biarlah penyidik yang mengembangkannya,” tambah warga tersebut.


Hingga berita ini ditulis, warga belum memenuhi panggilan ke Mako Ditpam BP Batam. Mereka memilih menunggu proses hukum di kepolisian berjalan terlebih dahulu.


Warga berharap ada kepastian mengenai status lahan dan adanya perlindungan dari pemerintah, agar tidak terjadi penggusuran sepihak di tengah proses hukum yang masih berlangsung.(*)

×
Berita Terbaru Update