![]() |
| Foto kode barang bangunan yang menjadi aset pemerintah Kota Batam serta ilustrasi sekitar lokasi |
Batam, Pemburufaktanews.com — Penelusuran redaksi mengungkap dugaan pelanggaran pengelolaan barang milik daerah di Kelurahan Sungai Pelunggut. Ketua LPM Kelurahan Sungai Pelunggut, Lammarudut Sitomorang, diduga menyewakan lahan milik Pemerintah Kota Batam kepada pedagang kaki lima tanpa izin resmi, tanpa perjanjian tertulis, dan hasil sewa tidak disetorkan ke kas APBD Kota Batam .
Diketahui, di lokasi yang berdekatan dengan kantor lurah tersebut berdiri gedung kantor LPM yang telah dibangun sekitar tujuh tahun silam. Hingga saat ini gedung itu tidak pernah difungsikan untuk tugas pokok kepengurusan LPM, padahal dibangun menggunakan anggaran daerah. Sementara itu, lahan kosong di bagian depan gedung justru dimanfaatkan untuk tempat berjualan pedagang kaki lima dengan sistem pungutan sewa yang dikelola langsung oleh pihak ketua LPM.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 42 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pemanfaatan atau penyewaan aset milik pemerintah wajib melalui mekanisme resmi, ada perjanjian tertulis, dan seluruh hasil pemanfaatan harus disetorkan ke kas daerah untuk menjadi pendapatan APBD . Pihak pengelola aset tidak berwenang menyewakan lahan milik daerah secara pribadi tanpa persetujuan pejabat berwenang dari Pemerintah Kota Batam.
“Gedung kantor LPM selalu terkunci, tidak pernah dipakai untuk rapat atau kegiatan warga. Di depannya ada pedagang yang bayar sewa setiap bulan, tapi tidak ada laporan ke warga maupun ke kelurahan soal uang itu,” ujar salah satu warga pengadu kepada tim redaksi, Minggu (8‑11‑2026).
Hingga kini belum ditemukan bukti surat izin pemanfaatan maupun bukti penyetoran uang sewa ke kas Pemerintah Kota Batam. Redaksi telah berusaha menghubungi Lammarudut Sitomorang beserta pihak kelurahan untuk meminta klarifikasi terkait status lahan, fungsi gedung LPM, dan aliran hasil sewa pedagang kaki lima, namun belum mendapatkan tanggapan yang memadai.
Tim redaksi akan segera melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kota Batam, BPKAD Kota Batam, dan Dinas Pertanahan Kota Batam guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah dan penggelapan potensi pendapatan APBD. Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk memverifikasi status kepemilikan lahan, memeriksa aliran dana pungutan sewa, dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran peraturan daerah.
