![]() |
Foto : Penampakan armada penimbunan di Kawasan PT. Bumi Nusantara Indonesia (BNI) Yang dilakukam pada malsm hari. |
Salah seorang warga yang berdomisili ditanjung uncang mengatakan," Tanahnya diambil dari kawasan PT Wasco dan dihantar ke PT BNI pak, masala izin saya kurang tau pak, itu wewenangnya BP Batam, Cuman akativitasnya malam pak"
"Jika tidak punya izin, pemerintah harus tegaslah, itu bisa dibilang bersembunyi sembunyi untuk mengelabui aparat penegak hukum" Ucap Warga Pada 14 Oktober di depan PT Wasco.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah, dalam aktivitas reklamasi harus mendapatkan izin dari BP Batam sesuai (PP) Nomor 25 Tahun 2025, yang memindahkan kewenangan perizinan dari kementerian ke BP Batam. Meskipun ada perubahan aturan ini, masih terjadi aktivitas reklamasi yang diduga tidak mengantongi izin dari BP Batam, PT Bumi Natura Indonesia( BNI) Tanjung Uncang yang diduga kuat tidak mengantongi izin dari BP Batam dan DLH Kota Batam sehingga berpotensi masalah lingkungan dan sosial, seperti pencemaran laut dan rusaknya ekosistem.
Selain itu, dari pantauan investigasi dilapangan, Pada 14 Oktober 2025, Malam. Bahwa material tanah PT BNI yang diperoleh dari Kawasan PT Wasco, ada juga dugaan kuat bahwa, Tanah pengerukan dari galangan PT Wasco belum tentu limbah, tetapi sangat berpotensi menjadi limbah B3, dimana akibat dari aktivitas industri di galangan.
Limbah B3 (Material Terkontaminasi) Sebaliknya, jika tanah atau sedimen tersebut tercemar oleh logam berat (seperti timbal, merkuri, kadmium), senyawa hidrokarbon dari minyak, cat beracun, atau bahan kimia lain yang berasal dari aktivitas galangan kapal (seperti sandblasting, pelapisan ulang lambung kapal, atau tumpahan oli), maka material tersebut harus dikategorikan sebagai Limbah B3. Karakteristik limbah B3 dapat dilihat dari sifatnya yang mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, atau korosif.
Hal ini harus ditentukan melalui analisis karakteristik limbah di laboratorium. Pembuangan material yang terkontaminasi ke lingkungan, tanpa mengikuti prosedur pengelolaan limbah B3 yang benar, merupakan tindakan pelanggaran hukum lingkungan.
Hingga berita dipublikasi, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak istansi terkait dan kedua Perusahan PT Wasko Enginering Indonesia dan PT BNI.(Red)