![]() |
| Foto penimbunan lahan hutan lindung mangrove Pasar Ikan 1 Sagulung, di Kelurahan Sei Pelunggut. |
Batam, Pemburufaktanews.com - Penimbunan hutan Lindung Mangrove Pasar Ikan 1 di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, diduga melanggar dan kangkangi berbagai perizinan penimbunan, terutama perizinan yang menyangkut dengan penimbunan hutan lindung mangrove. Dugaan ini semakin dikuatkan atas pernyataan dari Lurah Sei Pelunggut, Rasman Affandi, S.Pd., MH.
Kepada wartawan Lurah Rasman mengatakan, bahwa terkait kegiatan penimbunan di lahan hutan lindung mangrove Pasar Ikan 1 Sagulung, pihaknya di Kelurahan belum mendapat informasi, atau pemberitahuan secara resmi dari pihak pelaku penimbunan.
"Terkait kegiatan disana kami di Kelurahan belum pernah mendapat informasi secara resmi. Kelurahan juga belum pernah mendapat informasi terkait adanya pengurusan AMDAL disitu," ujar Lurah Rasman Affandi, S.Pd," menjelaskan kepada wartawan, Senin malam, 13 April 2026.
Dengan tidak adanya informasi kepada pihak Kelurahan, mengindikasikan belum pernah dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar atas kegiatan yang dilakukan. Padahal sosialisasi dan persetujuan masyarakat dan pihak terkait, adalah bagian dari salah satu kewajiban dalam proses penerbitan perizinan lingkungan, UKL-UPL/AMDAL, atau izin reklamasi.
Perlu diketahui, bahwa prosedur hukum sebelum menimbun, dimana perusahaan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk AMDAL dan izin lingkungan, yang di dalamnya mencakup pengumuman kepada masyarakat dan konsultasi publik.
Antara lain:
- Pemberdayaan Masyarakat: Berdasarkan Permen KP No. 25 Tahun 2019, pemegang izin reklamasi wajib memberdayakan masyarakat sekitar yang terdampak.
- Alih Fungsi yang Melanggar: Penimbunan tanpa izin dan sosialisasi, apalagi merusak hutan mangrove yang dilindungi, melanggar UU Kehutanan dan UU Pesisir, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda tinggi.
Pentingnya Sosialisasi: Sosialisasi diperlukan untuk menjelaskan manfaat mangrove dan dampak yang akan ditimbulkan, mengingat mangrove adalah penahan abrasi alami dan ekosistem penting.
Singkatnya, penimbunan hutan mangrove tanpa sosialisasi dan izin yang jelas adalah tindakan ilegal dan berisiko hukum tinggi.
Tidak hanya dugaan belum adanya izin UKL-UPL/AMDAL atau izin reklamasi, kegiatan penimbunan hutan lindung mangrove Pasar Ikan 1 Sagulung ini juga menggunakan material tanah, yang diduga tidak memiliki izin quarry (izin galian C).
![]() |
| Pemotongan lahan (galian C) dibelakang kantor Kelurahan Sei Binti. |
Berdasarkan pantauan wartawan, tanah timbunan yang digunakan menimbun hutan lindung mangrove Pasar Ikan 1, didatangkan menggunakan truck truck roda 6 dari pemotongan lahan yang berbeda dibelakang kantor Kelurahan Sei Binti, Sagulung.
Berikut adalah poin-poin hukum terkait penggunaan tanah timbunan ilegal:
- Pelanggaran UU Minerba: Kegiatan penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
- Ancaman Pidana dan Denda: Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Sanksi bagi Pengguna/Penadah: Sanksi tidak hanya berlaku bagi penambang, tetapi juga pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tanah timbunan ilegal tersebut. Ini diatur dalam Pasal 161 UU No 3/2020 dengan ancaman pidana setara.
- Risiko Hukum Lain: Selain pidana, aktivitas galian tanpa izin seringkali menyebabkan kerusakan lingkungan, tanah longsor, dan kerugian negara karena tidak adanya royalti yang dibayarkan.
Dengan demikian, kontraktor atau individu yang menggunakan tanah urug/timbunan ilegal dapat diproses hukum sebagai penadah atau pemanfaat material ilegal.
Terkait aktivitas penimbunan hutan lindung yang diduga sebagai bentuk kejahatan lingkungan tersebut, belum mendapat tindakan berarti atau upaya penghentian atas kegiatan dari pihak-pihak terkait.
Pihak BP Batam selaku pengelola lahan di Batam, saat dikonfirmasi wartawan, juga tidak menunjukkan respon serius atas dugaan kejahatan lingkungan tersebut. M Topan selaku Kabiro Humas BP Batam saat dikonfirmasi, lebih memilih diam terkait hal ini.
Sementara Kabag Protokol dan Humas BP Batam Aftar Falalazis yang dikonfirmasi mengatakan, agar wartawan menghubungi Radin selaku Kasubag Humas BP Batam.
"Bisa hubungi Pak Radin, Kasubag Humas. Wa kan saja informasi apa saja yang dibutuhkan," jawab Aftar Falalazis kepada wartawan," Sabtu 11/04/2026 lalu.
Radin yang dikonfirmasi wartawan, memilih diam dan tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan. Hal yang sama juga ditunjukkan oleh Lamhot Sinaga, selaku Kepala UPT Kehutanan Provinsi.(Tim)

