![]() |
| Sekolah SMP Negeri 27 Batam di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung |
Batam, Pemburufaktanews.com — Masa jabatan Kepala SMP Negeri 27 Batam, Borbor Hehe Tua Pasaribu, yang dinilai telah melebihi 2 periode kini menjadi sorotan.
Kondisi itu diduga bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang mengatur batas maksimal masa penugasan kepala sekolah.
Selain persoalan aturan, penugasan yang terlalu lama juga dinilai menghambat regenerasi. Padahal rotasi kepemimpinan di sekolah dinilai penting untuk menjaga dinamika, mencegah stagnasi, dan membuka ruang bagi ide-ide baru.
"Jika seseorang terlalu lama di satu jabatan, kinerja dan kreativitasnya cenderung menurun. Peka terhadap kritik juga berkurang, dan rawan terjadi penyalahgunaan wewenang," ujar salah satu pengamat pendidikan di Batam.
Dengan adanya rotasi, diharapkan kepemimpinan sekolah bisa lebih adaptif, inovatif, dan tidak terjebak pada zona nyaman.
Dinas Pendidikan: Sedang Proses Periodesasi
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, S.Pd., M.M., menegaskan pihaknya sudah mulai melakukan evaluasi.
"Izin, saat ini lagi proses terkait periodesasi Kepala Sekolah. Terima kasih," kata Hendri kepada wartawan pada Jumat, 24/7/2026.
Komite Sekolah: Hindari Tebang Pilih
Hal senada juga disampaikan Ketua Komite salah satu SMP Negeri di Batam. Ia meminta Dinas Pendidikan bersikap tegas agar tidak ada diskriminasi.
"Jika memang ada regulasi jabatan kepala sekolah yang dilanggar, sudah seharusnya disikapi Dinas Pendidikan. Jangan sampai terjadi tebang pilih," ujarnya.
Ia menambahkan, jabatan kepala sekolah merupakan "tugas tambahan" bagi guru, bukan jabatan struktural permanen.
"Setelah 8 tahun, otomatis kembali menjadi guru sesuai bidangnya. Ini agar kesempatan menjadi kepala sekolah lebih luas dan adil bagi guru lain," pungkasnya.
