Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diskominfo Batam Dorong Penguatan Pelindungan Data Pribadi dalam Layanan Keimigrasian Digital maupun Layanan Publik Lainnya

Jumat, 06 November 2026 | 20:20 WIB Last Updated 2026-11-07T13:20:27Z


Batam, Pemburufaktanews.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam mendorong penguatan tata kelola data dan pelindungan data pribadi dalam penyelenggaraan layanan publik berbasis digital bagi sektor-sektor penyedia pelayanan. Upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam Sosialisasi Aplikasi Layanan Data Keimigrasian yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam di Ballroom Golden View Hotel, pada Kamis (5/11/2026).


Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Sinergi Antarinstansi Melalui Layanan Data Keimigrasian yang Akuntabel dan Berbasis Perlindungan Data Pribadi” tersebut diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai instansi pemerintah.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan yang hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi bertajuk “Pelindungan Data Pribadi dalam Tata Kelola Aplikasi Layanan Data Pemerintah. menyampaikan grand desain program strategis perlindungan data pribadi yang juga sudah dilaksanakan secara Nasional”.


Materi tersebut menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pertukaran data antarinstansi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kewajiban menjaga keamanan dan privasi masyarakat pengguna layanan maupun instansi penyedia layanan publik.


Dalam tata kelola pemerintahan digital, pemanfaatan data tidak hanya dituntut memberikan kemudahan dan efisiensi, tetapi juga harus memiliki dasar pemrosesan yang sah, tujuan yang jelas, serta mekanisme pengamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.



Salah satu landasan yang menjadi perhatian adalah Undang-undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut mengatur prinsip pemrosesan data pribadi, termasuk pembatasan tujuan, transparansi, keamanan, akurasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi.


Penguatan perlindungan data pribadi menjadi semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan integrasi dan pertukaran informasi antarinstansi pemerintah.


Data keimigrasian, misalnya, dapat memuat berbagai kategori informasi pribadi yang memerlukan pengelolaan sesuai sifat data, tujuan pemrosesan, dan kewenangan instansi pengguna. Karena itu, setiap akses dan pemanfaatan data harus dilakukan berdasarkan kebutuhan yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Melalui materi tersebut, Diskominfo Kota Batam menekankan pentingnya membangun tata kelola layanan digital yang tidak hanya berorientasi pada kemudahan akses, tetapi juga memperhatikan pengendalian akses, keamanan informasi, dan tanggung jawab masing-masing instansi.


Selain pembahasan pelindungan data pribadi, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian yang memaparkan optimalisasi layanan data keimigrasian.


Peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme permohonan data, registrasi akun instansi, serta tata cara penggunaan aplikasi layanan data keimigrasian.


Kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai batas kewenangan, prosedur pemanfaatan informasi, dan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital pemerintah.


Melalui sinergi antara Diskominfo Kota Batam, bersama Kantor Imigrasi Batam, dan instansi pemerintah lainnya, diharapkan terbangun tata kelola pertukaran data yang semakin efektif, aman, transparan, dan akuntabel.

Penguatan pelindungan data pribadi dan keamanan informasi merupakan bagian penting dalam mendukung transformasi digital pemerintahan sekaligus memastikan inovasi pelayanan publik tetap mengedepankan kepentingan dan hak masyarakat.


×
Berita Terbaru Update