![]() |
| Kepala DPMPTSP Kota Batam, Reza Khadafi, saat memimpin rapat evaluasi permohonan persetujuan titik reklame di Kantor DPMPTSP Kota Batam, Rabu (4/11/2026). |
Batam, Pemburufaktanews.com - Pemerintah Kota Batam mulai memperketat pengendalian pemasangan reklame di sejumlah kawasan strategis. Setiap permohonan tidak hanya dinilai dari sisi administrasi, tetapi juga melalui pemeriksaan langsung terhadap kondisi lokasi dan kesesuaiannya dengan rencana penataan kota.
Langkah tersebut terlihat dalam rapat evaluasi permohonan persetujuan titik reklame yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Rabu (4/11/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Tim Penyelenggara Reklame mengevaluasi 12 permohonan dari sejumlah perusahaan. Hasilnya, tujuh permohonan disetujui, empat permohonan ditunda untuk ditindaklanjuti, sementara satu lainnya dinyatakan gugur.
Kepala DPMPTSP Kota Batam, Reza Khadafi, mengatakan bahwa mekanisme evaluasi kini dilakukan dengan mengedepankan survei lapangan sebelum usulan dibawa ke pembahasan tim.
Dengan cara tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa titik yang diajukan benar-benar memenuhi persyaratan, baik dari aspek lokasi maupun kelayakan pemasangan.
Dari total permohonan yang dievaluasi, tiga di antaranya berada di kawasan Simpang K-Square, lima di Simpang Pollux, dan empat lainnya di Simpang Gelael.
Ketiga kawasan tersebut menjadi perhatian karena berada di jalur strategis dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi. Penempatan reklame di lokasi seperti ini dinilai perlu mempertimbangkan keselamatan, keteraturan, serta estetika lingkungan perkotaan.
Berpedoman pada 2.481 Titik Reklame
Pengendalian pemasangan reklame di Batam juga mengacu pada Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang telah diluncurkan Pemko Batam bersama BP Batam.
Masterplan tersebut memuat pemetaan sebanyak 2.481 titik reklame yang disiapkan sebagai pedoman bagi pemerintah maupun pelaku usaha dalam menentukan lokasi pemasangan.
Dari keseluruhan titik tersebut, sebanyak 1.658 titik diperuntukkan bagi reklame jenis neon box dan videotron. Sementara 823 titik lainnya dialokasikan untuk pemasangan umbul-umbul.
Keberadaan masterplan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam merencanakan pemasangan media promosi, sekaligus mencegah penempatan reklame yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
Pemko Batam juga menyediakan akses informasi mengenai titik lokasi, ukuran, hingga tarif sewa reklame melalui aplikasi EASY.
Pelaku usaha yang ingin mengetahui ketentuan pemanfaatan titik reklame dapat mengakses laman resmi https://easy.batam.go.id/web/.
Melalui sistem perencanaan dan evaluasi tersebut, pemerintah berharap penyelenggaraan reklame di Batam dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta mendukung wajah kota yang semakin tertata
